Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328808
Sunday, 24th November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
OUR SERVICES
BPOM
Makanan & Minuman
Kosmetik
Obat
Obat Tradisional
Supplemen
CPKB
CPOTB
 
DEPKES
IPAK
ALKES
PKRT
Rekomendasi DINKES
Sertifikat Sarana Produksi Dan Distribusi
PIRT
Izin Klinik
 
POSTEL
Telepon Seluler
Repeater
Antena Microwave
Printer Multi Fungsi
Usb Modem
PC Tablet
Printer
Kamera Digital
Radar
Receiver
Keyboard
Wireless
Bluetooth
 
SNI
 
BADAN KARANTINA PERTANIAN
 
BEA CUKAI
 
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
 
KEHUTANAN
 
PERDAGANGAN
 
PERINDUSTRIAN
 
SKEM
 
ISO 22000:2009
 
ISO 9001:2008
 
GMP
 
HACCP
 
Izin Perusahaan
Pendirian PT
Pendirian CV
PMA
PMDN
Lainnya
Instant Office
 
Barcode
 
Makanan Organik
 
Lingkungan Hidup
 
Halal
 
WIPO
 
HKI
Merek
Hak Cipta
Desain Industri
Daftar Kelas Barang / Jasa
Desain Label Kemasan
 
Jasa Forwarding & Iklaring
NRP, NPB & SPB
SKPLBI
 
 
HKI Daftar Kelas Barang / Jasa  

LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1993
TENTANG
KELAS BARANG ATAU JASA BAGI PENDAFTARAN MEREK

DAFTAR KELAS BARANG ATAU JASA

Daftar kelas barang

Kelas 1.
Bahan kimia yang dipakai dalam industri, ilmu pengetahuan dan fotografi, maupun dalam pertanian, perkebunan, dan kehutanan; damar tiruan yang tidak diolah, plastik yang tidak diolah; pupuk; komposisi bahan pemadam api, sediaan pelunak dan pematri; zat-zat kimia untuk mengawetkan makanan; zat-zat penyamak; perekat yang dipakai dalam industri.

Kelas 2.
Cat-cat, pernis-pernis; lak-lak; bahan pencegah karat dan kelapukan kayu; bahan pewarna; pembetsa/pengering; bahan mentah damar alam; logam dalam bentuk lembaran dan bubuk untuk para pelukis, penata dekor, pencetak dan seniman.

Kelas 3.
Sediaan pemutih dan zat-zat lainnya untuk mencuci; sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak dan menggosok; sabun-sabun; wangi-wangian, minyak-minyak sari, kosmetik, losion rambut; bahan-bahan pemeliharaan gigi.

Kelas 4.
Minyak-minyak dan lemak-lemak untuk industri; bahan pelumas; komposisi zat untuk menyerap, membasahi dan mengikat debu; bahan bakar (termasuk larutan hasil penyulingan untuk motor) dan bahan-bahan penerangan; lilin-lilin, sumbu-sumbu.

Kelas 5.
Sediaan hasil farmasi, ilmu kehewanan dan saniter; bahan-bahan untuk berpantang makan/diet yang disesuaikan untuk pemakaian medis, makanan bayi; plester-plester, bahan-bahan pembalut; bahan-bahan untuk menambal gigi, bahan pembuat gigi palsu; pembasmi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak, jamur, tumbuh-tumbuhan.

Kelas 6.
Logam-logam biasa dan campurannya; bahan bangunan dari logam; bangunan-bangunan dari logam yang dapat diangkut; bahan-bahan dari logam untuk jalan kereta api; kabel dan kawat-kawat dari logam biasa bukan untuk listrik; barang-barang besi, benda-benda kecil dari logam besi; pipa-pipa dan tabung-tabung dari logam; lemari-lemari besi; barang-barang dari besi biasa yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; bijih-bijih.

Kelas 7.
Mesin-mesin dan mesin-mesin perkakas; motor-motor dan mesin-mesin (kecuali untuk kendaraan darat); kopling mesin dan komponen transmisi (kecuali untuk kendaraan darat); perkakas pertanian; mesin penetas untuk telur.

Kelas 8.
Alat-alat dan perkakas tangan (dijalankan dengan tangan); alat-alat pemotong; pedang-pedang; pisau silet.

Kelas 9.
Aparat dan instrumen ilmu pengetahuan, pelayaran, geodesi, listrik, fotografi, sinematografi, optik, timbang, ukur, sinyal, pemeriksaan (pengawasan), penyelamatan dan pendidikan, aparat untuk merekam, mengirim atau mereproduksi suara atau gambar; pembawa data magnetik, disk perekam; mesin-mesin otomat dan mekanisme untuk aparat yang bekerja dengan memasukkan kepingan logam ke dalamnya; mesin kas, mesin hitung, peralatan pengolah data dan komputer; aparat pemadam kebakaran.

Kelas 10.
Aparat dan instrumen pembedahan, pengobatan, kedokteran, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, anggota badan, mata dan gigi palsu; benda-benda ortopedik; bahan-bahan untuk penjahitan luka bedah.

Kelas 11.
Aparat untuk keperluan penerangan, pemanasan, penghasilan uap, pemasakan, pendinginan, pengeringan, penyegaran udara, penyediaan air dan kebersihan.

Kelas 12.
Kendaraan-kendaraan; aparat untuk bergerak di darat, udara atau air.

Kelas 13.
Senjata-senjata api; amunisi-amunisi dan proyektil-proyektil; bahan peledak; kembang api; petasan.

Kelas 14.
Logam-logam mulia serta campuran-campurannya dan benda-benda yang dibuat dari logam mulia atau yang dibalut dengan bahan itu, yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lainnya; perhiasan, batu-batu mulia; jam-jam dan instrumen pengukur waktu.

Kelas 15.
Alat-alat musik.

Kelas 16.
Kertas, karton dan barang-barang yang terbuat dari bahan-bahan ini, yang tidak termasuk kelas-kelas lain; barang-barang cetakan; bahan-bahan untuk menjilid buku; potret-potret; alat tulis-menulis; perekat untuk keperluan alat tulis-menulis atau rumah tangga; alat-alat kesenian; kwas untuk cat; mesin tik dan keperluan kantor (kecuali perabot kantor); bahan pendidikan dan pengajaran (kecuali aparat-aparat); bahan-bahan plastik untuk pembungkus (yang tidak termasuk kelas-kelas lain); kartu-kartu main; huruf-huruf cetak; klise-klise.

Kelas 17.
Karet, getah-perca, getah, asbes, mika dan barang-barang terbuat dari bahan-bahan ini dan tidak termasuk kelas-kelas lain; plastik-plastik yang sudah berbentuk untuk digunakan dalam pembuatan barang; bahan-bahan untuk membungkus, merapatkan dan menyekat; pipa-pipa lentur, bukan dari logam.

Kelas 18.
Kulit dan kulit imitasi, dan barang-barang terbuat dari bahan-bahan ini dan tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; kulit-kulit halus binatang, kulit mentah; koper-koper dan tas-tas untuk tamasya; payung-payung hujan, payung-payung matahari dan tongkat-tongkat; cambuk-cambuk, pelana dan peralatan kuda dari kulit.

Kelas 19.
Bahan-bahan bangunan (bukan logam); pipa-pipa kaku bukan dari logam untuk bangunan; aspal, pek, bitumen; bangunan-bangunan yang dapat dipindah-pindah bukan dari logam; monumen-monumen, bukan dari logam.

Kelas 20.
Perabot-perabot rumah, cermin-cermin, bingkai gambar; benda-benda (yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain) dari kayu, gabus, rumput, buluh, rotan, tanduk, tulang, gading, balein, kulit kerang, amber, kulit mutiara, tanah liat magnesium dan bahan-bahan penggantinya, atau dari plastik.

Kelas 21.
Perkakas dan wadah-wadah untuk rumah tangga atau dapur (bukan dari logam mulia atau yang dilapisi logam mulia); sisir-sisir dan bunga-bunga karang; sikat-sikat (kecuali kwaskwas); bahan pembuat sikat; benda-benda untuk membersihkan; wol; baja; kaca yang belum atau setengah dikerjakan (kecuali kaca yang dipakai dalam bangunan); gelas-gelas, porselin dan pecah belah dari tembikar yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain.

Kelas 22.
Tambang, tali, jala-jala, tenda-tenda, tirai, kain terpal, layar-layar, sak-sak dan kantong-kantong (yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain); bahan-bahan pelapis dan pengisi bantal (kecuali dari karet atau plastik); serat-serat kasar untuk pertenunan.

Kelas 23.
Benang-benang untuk tekstil.

Kelas 24.
Tekstil dan barang-barang tekstil, yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; tilam-tilam tempat tidur dan meja.

Kelas 25.
Pakaian, alas kaki, tutup kepala.

Kelas 26.
Renda-renda dan sulaman-sulaman, pita-pita dan jalinan-jalinan dari pita; kancing-kancing, kait dan mata kait, jarum-jarum pentul dan jarum-jarum; bunga-bunga buatan.

Kelas 27.
Karpet-karpet, permadani, keset dan bahan anyaman untuk pembuat keset, linoleum dan bahan-bahan lain untuk penutup ubin; hiasan-hiasan gantung dinding (bukan dari tekstil).

Kelas 28.
Mainan-mainan; alat-alat senam dan olah-raga yang tidak termasuk kelas-kelas lain; hiasan pohon natal.

Kelas 29.
Daging, ikan, unggas dan binatang buruan, saripati daging; buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, dikeringkan dan dimasak; agar-agar; selai-selai; saus dari buah-buahan; telur, susu dan hasil-hasil produksi susu; minyak-minyak dan lemak-lemak yang dapat dimakan.

Kelas 30.
Kopi, teh, kakao, gula, beras, topioka, sagu, kopi buatan; tepung dan sediaan-sediaan terbuat dari gandum; roti, kue-kue dan kembang-kembang gula, es konsumsi; madu, air gula; ragi, bubuk pengembang roti/kue; garam, moster; cuka, saus-saus (bumbu-bumbu); rempah-rempah, es, kecap, tauco, trasi, petis, krupuk, emping.

Kelas 31.
Hasil-hasil produksi pertanian, perkebunan, kehutanan dan jenis-jenis gandum yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; binatang-binatang hidup; buah-buahan dan sayuran segar; benih-benih; tanaman dan bunga-bunga alami; makanan hewan; mout.

Kelas 32.
Bir dan jenis-jenis bir; air mineral dan air soda dan minuman bukan alkohol lainnya; minuman-minuman dari buah dan perasan buah; sirop-sirop dan sediaan-sediaan lain untuk membuat minuman.

Kelas 33.
Minum-minuman keras (kecuali bir).

Kelas 34.
Tembakau, barang-barang keperluan perokok; korek api. Daftar kelas jasa.

Daftar Kelas Jasa

Kelas 35.
Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi-fungsi kantor.

Kelas 36.
Asuransi; urusan keuangan; urusan moneter; urusan tanah dan bangunan.

Kelas 37.
Pembangunan gedung; perbaikan; jasa-jasa pemasangan.

Kelas 38.
Telekomunikasi.

Kelas 39.
Angkutan; pengemasan dan penyimpanan barang-barang; pengaturan perjalanan.

Kelas 40.
Perawatan bahan-bahan.

Kelas 41.
Pendidikan; pemberian pelatihan; hiburan; kegiatan olah-raga dan kebudayaan.

Kelas 42.
Penyediaan makanan dan minuman, akomodasi sementara, perawatan medis, kesehatan dan kecantikan; jasa-jasa pelayanan kedokteran hewan dan pertanian; jasa-jasa pelayanan hukum; penelitian ilmiah dan industri; pembuatan program komputer; jasa-jasa yang tidak dapat dimasukkan dalam kelas-kelas lain.

 
 
 
© Konsultan POSTEL. Nov.2012  
konsultan postel, konsultan pos dan telekomunikasi, departemen pos dan telekomunikasi, ditjen postel, perangkat, pos, informatika, kementerian komunikasi, izin indonesia, perizinan kesehatan, perizinan alat telekomunikasi, perizinan telekomunikasi, perizinan indonesia, perizinan-indonesia, perijinan indonesia, perijinan, perijinan jakarta, perijinan postel, perizinan postel, konsultan telekomunikasi, postel, konsultan bpom, konsultan dekpes, konsultan sni, konsultan iso, jasa konsultan postel, pendaftaran postel, perizinan postel, konsultan surat postel, harga postel, cara mendaftar postel, mengapa izin postel, mengapa postel, harga daftar postel, alasan postel, postel indonesia, larangan postel, sangsi postel, hukum postel, postel asli, syarat daftar postel, syarat postel, izin postel, dampak postel, keuntungan postel, kerugian postel, perpanjang postel, sertifikat postel, teguran postel