Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328784
Sunday, 24th November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
OUR SERVICES
BPOM
Makanan & Minuman
Kosmetik
Obat
Obat Tradisional
Supplemen
CPKB
CPOTB
 
DEPKES
IPAK
ALKES
PKRT
Rekomendasi DINKES
Sertifikat Sarana Produksi Dan Distribusi
PIRT
Izin Klinik
 
POSTEL
Telepon Seluler
Repeater
Antena Microwave
Printer Multi Fungsi
Usb Modem
PC Tablet
Printer
Kamera Digital
Radar
Receiver
Keyboard
Wireless
Bluetooth
 
SNI
 
BADAN KARANTINA PERTANIAN
 
BEA CUKAI
 
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
 
KEHUTANAN
 
PERDAGANGAN
 
PERINDUSTRIAN
 
SKEM
 
ISO 22000:2009
 
ISO 9001:2008
 
GMP
 
HACCP
 
Izin Perusahaan
Pendirian PT
Pendirian CV
PMA
PMDN
Lainnya
Instant Office
 
Barcode
 
Makanan Organik
 
Lingkungan Hidup
 
Halal
 
WIPO
 
HKI
Merek
Hak Cipta
Desain Industri
Daftar Kelas Barang / Jasa
Desain Label Kemasan
 
Jasa Forwarding & Iklaring
NRP, NPB & SPB
SKPLBI
 
 
POSTEL Antena Microwave  

MICROWAVE


Microwave adalah bentuk dari pancaran radio yang ditransmisikan melalui udara dan diterima dengan menggunakan peralatan semacam antena yang berbentuk bundar yang dipasang di gedung yang tinggi atau tower. Sinyal microwave tidak dapat di-blok oleh gedung atau lembah. Untuk melakukan transmisi harus dihindari adanya penghalang atau kemiringan bumi. Sehingga jika posisi antar gedung terhalang, maka diperlukan menara untuk menempatkan antena lebih tinggi lagi, agar tetap dalam posisi "saling melihat" (line of  sight ).

Gambar 1 Sistem Transmisi Microwave

Untuk membawa sinyal jarak jauh, rangkaian pemancar diperlukan untuk menerima dan mentransmisi ulang. Pemanfaatan radio microwave sebagai medium transmisi jarak jauh juga perlu mempertimbangkan kelengkungan permukaan bumi. Berdasarkan bentuk (diameter) bumi, maka jarak antar stasiun microwave adalah sekitar 25 - 30 mil (sekitar 50 km). Oleh sebab itu, untuk penggunaannya sebagai sarana transmisi jarak jauhdiperlukan beberapa stasiun penghubung (relay).


 
 
 
© Konsultan POSTEL. Nov.2012  
konsultan postel, konsultan pos dan telekomunikasi, departemen pos dan telekomunikasi, ditjen postel, perangkat, pos, informatika, kementerian komunikasi, izin indonesia, perizinan kesehatan, perizinan alat telekomunikasi, perizinan telekomunikasi, perizinan indonesia, perizinan-indonesia, perijinan indonesia, perijinan, perijinan jakarta, perijinan postel, perizinan postel, konsultan telekomunikasi, postel, konsultan bpom, konsultan dekpes, konsultan sni, konsultan iso, jasa konsultan postel, pendaftaran postel, perizinan postel, konsultan surat postel, harga postel, cara mendaftar postel, mengapa izin postel, mengapa postel, harga daftar postel, alasan postel, postel indonesia, larangan postel, sangsi postel, hukum postel, postel asli, syarat daftar postel, syarat postel, izin postel, dampak postel, keuntungan postel, kerugian postel, perpanjang postel, sertifikat postel, teguran postel