Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328944
Sunday, 24th November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Sertifikasi Peternakan Luwak

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi perlindungan hewan, PETA, menyoal eksploitasi luwak atau musang sebagai penghasil kopi bernilai tinggi. Hasil investigasi mereka terhadap produsen kopi luwak di Filipina dan Indonesia menunjukkan, luwak yang dikandangkan dari alam diperlakukan tidak layak. Terkait tudingan itu, M Teguh Pribadi, Bendahara Asosiasi Kopi Luwak Indonesia (AKLI), tak menampik temuan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa praktik itu tak dijalankan semua produsen kopi luwak.

Rencana sertifikasi
Saat ini, pihak AKLI masih menunggu persetujuan sertifikat standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) produk kopi luwak dari Kementerian Pertanian. Teguh memastikan dalam SKKNI dicantumkan syarat kesejahteraan hewan/luwak yang dipekerjakan.

Ia mencontohkan, minimal ukuran kandang bagi luwak adalah 2 meter x 1 meter dengan tinggi 2 meter. Dalam sehari, luwak membutuhkan makanan sekitar 5 kilogram, 2 kilogram di antaranya biji kopi. Lainnya aneka buah dan daging, kata Teguh. Dari 1 kilogram kopi yang dikonsumsi, hanya dihasilkan 0,3-0,4 kilogram biji kopi.

Teguh mengatakan, pemberlakuan standar itu juga untuk menghentikan praktik pengoplosan kopi luwak dengan kopi biasa. Terkait tudingan penipuan produsen kopi luwak dengan mencantumkan berasal dari luwak liar di kemasan, ia berbeda pandangan.

Semua luwak itu diambil dari alam liar. Setahu saya belum bisa diternakkan atau dibudidayakan, ujarnya.
Kopi luwak dihasilkan dari buah kopi yang dikonsumsi luwak. Feses luwak berupa biji kopi itulah yang kemudian diolah menjadi minuman kopi premium.

Di dunia internasional, kopi luwak menjadi terkenal saat ditayangkan dalam Oprah Winfrey Show dan film The Bucket List. Di restoran di Inggris, satu cangkir kopi luwak seharga sekitar Rp 800.000.

Di Indonesia, harga per cangkir kopi luwak arabika di kedai kopi di Aceh sekitar Rp 60.000, sedangkan kopi arabika biasa Rp 20.000. Adapun bubuk kopi luwak arabika kemasan 100 gram seharga 30 dollar AS (sekitar Rp 300.000) dan kopi arabika biasa 3 dollar AS (Rp 30.000).(ICH/KOMPAS CETAK)
SUMBER :  Harian KOMPAS.
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Importir Hanya Boleh Miliki Satu API
Kebijakan Pembatasan Impor Kelompok Barang Dihapus
Syarat Pendirian Perusahaan Berbasis PT dan CV
Peluang Usaha Agribisnis
Melayani Re Import & Re Ekspor
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© Konsultan POSTEL. Nov.2012  
konsultan postel, konsultan pos dan telekomunikasi, departemen pos dan telekomunikasi, ditjen postel, perangkat, pos, informatika, kementerian komunikasi, izin indonesia, perizinan kesehatan, perizinan alat telekomunikasi, perizinan telekomunikasi, perizinan indonesia, perizinan-indonesia, perijinan indonesia, perijinan, perijinan jakarta, perijinan postel, perizinan postel, konsultan telekomunikasi, postel, konsultan bpom, konsultan dekpes, konsultan sni, konsultan iso, jasa konsultan postel, pendaftaran postel, perizinan postel, konsultan surat postel, harga postel, cara mendaftar postel, mengapa izin postel, mengapa postel, harga daftar postel, alasan postel, postel indonesia, larangan postel, sangsi postel, hukum postel, postel asli, syarat daftar postel, syarat postel, izin postel, dampak postel, keuntungan postel, kerugian postel, perpanjang postel, sertifikat postel, teguran postel