Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1329019
Sunday, 24th November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Syarat Pendirian Perusahaan Berbasis PT dan CV

PENDIRIAN PT
Prosedur dan syarat Pendirian PT, Surat ijin Perseroan Terbatas (PT) terdiri atas :
1. Pengurusan Akte Notaris + SK Kehakiman.
2. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha.
3. Pengurusan NPWP Perusahaan.
4. Pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. Pengurusan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
6. Pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Klasifikasi Pendirian PT terdiri atas 3 klasifikasi :
a. PT Klasifikasi kecil dengan modal Setor sebesar antara 0 Jt ~ 200Jt
b. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 201 Jt ~ 500Jt
c. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar antara 501 Jt ~ 1M


PENDIRIAN CV
Data berikut di bawah ini boleh disingkatkan asal masih jelas untuk CV.

Pendirian CV (Comanditaire Venootschap) adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp.50.000.000,- dan harus di setor ke kas  Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

Apakah bedanya CV dengan PT? 
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

Syarat pendirian CV :
1. Fotocopy KTP para pendiri (minimal 2 orang).
2. Fotocopy KK penanggung jawab / direktur.
3. Pas foto (berwarna) penanggung jawab ukuran 3x4 (2 lembar).
4. Fotocopy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
5. Fotocopy surat kontrak / sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
6. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
7. Surat keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
8. Kantor berada di wilayah perkantoran / plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© Konsultan POSTEL. Nov.2012  
konsultan postel, konsultan pos dan telekomunikasi, departemen pos dan telekomunikasi, ditjen postel, perangkat, pos, informatika, kementerian komunikasi, izin indonesia, perizinan kesehatan, perizinan alat telekomunikasi, perizinan telekomunikasi, perizinan indonesia, perizinan-indonesia, perijinan indonesia, perijinan, perijinan jakarta, perijinan postel, perizinan postel, konsultan telekomunikasi, postel, konsultan bpom, konsultan dekpes, konsultan sni, konsultan iso, jasa konsultan postel, pendaftaran postel, perizinan postel, konsultan surat postel, harga postel, cara mendaftar postel, mengapa izin postel, mengapa postel, harga daftar postel, alasan postel, postel indonesia, larangan postel, sangsi postel, hukum postel, postel asli, syarat daftar postel, syarat postel, izin postel, dampak postel, keuntungan postel, kerugian postel, perpanjang postel, sertifikat postel, teguran postel