Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328960
Sunday, 24th November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Sengketa Merek : Wara Wara & Shirokiya

BISNIS.COM, JAKARTA - Pengusaha restoran Arifin Siman menolak gugatan pembatalan sertifikat merek "Wara Wara dan logo" serta "Shirokiya dan logo" yang diajukan perusahaan restoran asal Jepang, Kabushiki Kaisha Monteroza.

Dalam jawabannya yang diajukan kepada majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Rabu (20/2), Arifin Siman (tergugat) menyebut mereknya itu didaftarkan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pendaftaran merek itu, katanya, telah melewati proses pendaftaran, pemeriksaan, dan pengumuman sebagaiman diatur dalam UU No.15/2001 tentang Merek, tanpa pernah mendapat sanggahan atau keberatan dari pihak manapun.

"Tergugatlah yang pertama kali mendaftarkan merek Wara Wara & Logo dan merek Shirokiya & Logo, serta juga pertama kali menggunakan dan memperkenalkan merek-merek tersebut di Indonesia," kata Arifin dalam berkas jawaban.

Arifin Siman menggunakan jasa advokat Phoa Bing Hauw dan Susy Tan dari kantor hukum Phoa Bing Hauw & Associates.

Tergugat mendaftarkan merek Wara Wara & Logo yang terdaftar No. 551068 dan merek Shirokiya & logo yang terdaftar dengan sertifikat No. 551069 sejak 23 September 2002.

Sebelumnya, pihak restoran Jepang bermaksud mendaftarkan merek Wara-wara dan Shirokiya. Akan tetapi ternyata kedua merek restoran tersebut sudah ada yang mendaftarkan. Merasa terhambat, penggugat kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan niaga.

Dasar gugatan No. 90/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. tersebut adalah Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

Pasal itu menyebutkan bahwa Direktorat Merek harus menolak pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya dengan merek terkenal untuk barang/jasa yang sejenis.

Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Salim Halim menyatakan tanpa diilhami merek milik Monteroza, tergugat tidak akan pernah mendaftarkan merek "Wara Wara dan logo" dan "Shirokiya dan logo" sebagai mereknya.

Penggugat juga telah mendaftarkan merek Wara Wara dan merek Shirokiya di Biro Internasional WIPO (World Intellectual Property Organization) sebagai merek internasional.

Tambah lagi, penggugat mengklaim sertifikat merek Wara Wara dengan daftar No. 4185167 mendapat sertifikat merek defensif.

Merek defensif adalah merek yang penegakan hukumnya lebih luas daripada merek biasa dan bisa dijadikan dasar untuk menuntut atau menggugat barang atau jasa yang lain. Untuk dapat merek Defensif harus ada merek dasar yang kuat yang cukup terkenal.

Arifin membantah dengan menyatakan penyebutan diri sebagai pemegang hak atas merek defensif adalah suatu penyebutan yang sama sekali tidak berdasarkan hukum. "Karena sistem hukum merek Indonesia yakni UU No. 15/2001 tidak mengenal istilah atau pengertian merek defensif," tegasnya dalam jawaban.

Tergugat juga menyebut gugatan itu kurang pihak karena tidak menyertakan Direktorat Merek sebagai turut tergugat. Selain itu, gugatan dinilai kadaluarsa karena merek milik tergugat itu sudah terdaftar sejak 23 September 2003

Pembatalan, katanya, hanya dapat dilakukan dalam jangka 5 tahun sejak tanggal pendaftaran, adapun gugatan pembatalan baru masuk pengadilan niaga pada 26 Desember 2012.

Merek tergugat sendiri telah jatuh tempo pada 23 September 2012 dan tengah diajukan perpanjangan dengan nomor agenda ROO 2012006984 dan ROO 2012 006985. Hingga saat ini masih dalam proses dan belum memperoleh sertifikat yang baru.

Tergugat menolak tuduhan mereknya tidak digunakan, dan menyebut mereknya itu telah digunakan sejak 2007 di pusat makanan di bilangan Jakarta.

Arifin Siman adalah pemilik pemilik restoran American Grill dan Kinotaki Indonesia. Data Direktorat Merek menunjukkan Arifin memegang 178 sertifikat merek, sebagian nama merek diambil dari nama makanan asal Negeri Sakura. 

Di antara merek yang dipegangnya adalah American Warteg, Sizzling, S11, American Beef Ribs, Malibu Chicken, American Pizza, Japanese Grill, Food Mall, Premium Steaks, Okonomiyaki, Onigiri, Ishiyaki, Yakimono, dan Tsukune.

 
Related News
Penindakan Pelanggaran Merek
Dua Merek Pompa Air Import Dilarang Dipasarkan
Merk Helm INX Dibatalkan, Andi : Saya Bisa Bunuh Diri !
Sengketa Merek : STL (Andreas Stihl Gugat Pengusaha Lokal)
Sengketa Merek : Cheese Cake (Pemilik Tolak Gugatan Balik The Cheescake Factory Asset AS)
Sengketa Merek : GISI (GS Yuasa Menangkan Gugatan Gramitrama)
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© Konsultan POSTEL. Nov.2012  
konsultan postel, konsultan pos dan telekomunikasi, departemen pos dan telekomunikasi, ditjen postel, perangkat, pos, informatika, kementerian komunikasi, izin indonesia, perizinan kesehatan, perizinan alat telekomunikasi, perizinan telekomunikasi, perizinan indonesia, perizinan-indonesia, perijinan indonesia, perijinan, perijinan jakarta, perijinan postel, perizinan postel, konsultan telekomunikasi, postel, konsultan bpom, konsultan dekpes, konsultan sni, konsultan iso, jasa konsultan postel, pendaftaran postel, perizinan postel, konsultan surat postel, harga postel, cara mendaftar postel, mengapa izin postel, mengapa postel, harga daftar postel, alasan postel, postel indonesia, larangan postel, sangsi postel, hukum postel, postel asli, syarat daftar postel, syarat postel, izin postel, dampak postel, keuntungan postel, kerugian postel, perpanjang postel, sertifikat postel, teguran postel