Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328974
Sunday, 24th November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Sengketa Merek : GISI (GS Yuasa Menangkan Gugatan Gramitrama)

JAKARTA - Produsen accu asal Jepang, GS Yuasa Corporation, memenangkan perkara gugatan pembatalan merek GISI atas nama PT Gramitrama Battery Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada sidang Rabu (3/4) lalu majelis hakim yang diketuai Dwi Sugiarto mengabulkan gugatan No.83/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dilayangkan GS Yuasa (penggugat). "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya." .

Dalam amarnya juga dinyatakan bahwa pendaftaran merek GISI dengan nomor pendaftaran IDM000342727 untuk melindungi kelas barang 09 yakni ACCU untuk mobil, motor dan diesel batal demi hukum.

"Memerintahkan kepada tergugat II (Direktorat Merek) untuk mencoret merek GISI No. IDM000195666 dari daftar umum merek dengan segala akibat hukumnya," kata Dwi.

Majelis hakim berpendapat bahwa merek GISI memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek GS yang telah terkenal. Pendaftaran merek GISI dianggap sebagai tindakan mendompleng ketenaran merek penggugat. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek. 

Pasal itu menyebutkan bahwa pendaftaran harus ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.

GS Yuasa tercatat sebagai pemegang sertifikat merek GS dengan No. IDM000195666 yang merupakan perpanjangan dari sertifikat No.6399 pada Juli 1958 untuk melindungi kelas barang 09.

Tergugat menyamarkan kedua huruf I dan menonjolka huruf G+S sehingga tampilannya jadi mirip dengan merek GS milik penggugat. Merek tergugat juga mirip dengan milik penggugat dari segi kombinasi gambar dan komposisi warna.

Sejalan dengan persamaan unsur-unsur yang menonjol tersebut, ungkap majelis, maka telah memenuhi syarat untuk dibatalkannya pendaftaran merek tergugat.
Merek klien kami jelas berbeda," ujarnya seusai persidangan.

Sementara itu,  kuasa hukum GS Corporation dari kantor hukum ASP tidak mau memberikan komentar.

 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© Konsultan POSTEL. Nov.2012  
konsultan postel, konsultan pos dan telekomunikasi, departemen pos dan telekomunikasi, ditjen postel, perangkat, pos, informatika, kementerian komunikasi, izin indonesia, perizinan kesehatan, perizinan alat telekomunikasi, perizinan telekomunikasi, perizinan indonesia, perizinan-indonesia, perijinan indonesia, perijinan, perijinan jakarta, perijinan postel, perizinan postel, konsultan telekomunikasi, postel, konsultan bpom, konsultan dekpes, konsultan sni, konsultan iso, jasa konsultan postel, pendaftaran postel, perizinan postel, konsultan surat postel, harga postel, cara mendaftar postel, mengapa izin postel, mengapa postel, harga daftar postel, alasan postel, postel indonesia, larangan postel, sangsi postel, hukum postel, postel asli, syarat daftar postel, syarat postel, izin postel, dampak postel, keuntungan postel, kerugian postel, perpanjang postel, sertifikat postel, teguran postel