Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1329141
Sunday, 24th November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Water Pump Wajib SNI

Water pump atau pompa air merupakan elemen yang berfungsi untuk menyerap sekaligus mendorong air yang terdapat pada sistem pendinginan sehingga dapat bersikulisasi pada mesin.

Rongga-rongga mesin yang dilewati sirkulasi akan mendinginkan suhu dinding pada booring silinder. Hal ini secara otomatis dapat menaikkan suhu mesin dan untuk selanjutnya proses pendinginan dilakukan dibagian radiator.

Kelancaran sirkulasi air pendingin harus benar-benar dijaga sebab apabila kelancaran sirkulasi air terganggu dengan adanya karat atau kotoran-kotoran lain dapat menimbulkan kenaikan temperatur mesin atau bahkan menimbulkan kerusakan pada mesin.

Pompa air dapat bekerja setelah mesin dihidupkan sebab pompa air bekerja melalui bantuan v-belt.

v-belt berfungsi untuk menggerakkan kipas yang mengalirkan air ke seluruh rongga-rongga mesin. Salah satu kerusakan yang terjadi pada pompa air adalah putusnya benda yang bertugas menggerakkan kipas ini.

Berikut adalah gejala-gejala kerusakan pada pompa air :
- Mesin cepat panas.
- Seal pada pompa air mengalami kebocoran.
- Timbul bunyi berdecit dari pompa air.
- Air pada radiator cepat habis.

Berikut ini adalah 3 langkah memeriksan dan menangani kerusakan pada pompa air :
- Lakukan pemeriksaan pada mesin yang sudah dingin. Jika tidak terdapat aliran air pada lubang radiator menandakan bahwa pompa air mengalami kerusakan.
- Kerusakan pompa air yang terjadi pada bearing akan menimbulkan suara berdecit.
- Air radiator akan cepat habis apabila kerusakan terjadi pada seal.

=======================================================

Izin Edar SNI pompa air Lokal  :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri.
4. Pabrik harus mempunyai sertifikat ISO 9001:2008 atau penerapan management mutu ISO 9001:2008.
5. Pabrik harus bersedia di audit penerapan ISO 9001:2008.
6. Produk harus diuji dengan parameter BSN SNI.
7. Wajib NRP ( Nomor Registrasi Produk ).
8. Wajib SKPLBI ( Labelisasi Indonesia ).
9. Siap Edar.

Izin Edar SNI pompa air Luar Negeri :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.di luar negeri bersangkutan & di Indonesia.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin Pabean API sesuai HS, NIK, IT,NPIK.
4. Pabrik harus mempunyai sertifikat ISO 9001:2008 atau penerapan management mutu ISO 9001:2008.
5. Pabrik harus bersedia di audit penerapan ISO 9001:2008.
6. Produk harus diuji, dengan parameter BSN SNI.
7. Wajib NPB ( Nomor Pendaftaran Barang ).
8. Wajib SPB ( Surat Pendaftaran Barang ).
9. Wajib SKPLBI ( Labelisasi Indonesia )
10. Siap Impor & Edar.
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© Konsultan POSTEL. Nov.2012  
konsultan postel, konsultan pos dan telekomunikasi, departemen pos dan telekomunikasi, ditjen postel, perangkat, pos, informatika, kementerian komunikasi, izin indonesia, perizinan kesehatan, perizinan alat telekomunikasi, perizinan telekomunikasi, perizinan indonesia, perizinan-indonesia, perijinan indonesia, perijinan, perijinan jakarta, perijinan postel, perizinan postel, konsultan telekomunikasi, postel, konsultan bpom, konsultan dekpes, konsultan sni, konsultan iso, jasa konsultan postel, pendaftaran postel, perizinan postel, konsultan surat postel, harga postel, cara mendaftar postel, mengapa izin postel, mengapa postel, harga daftar postel, alasan postel, postel indonesia, larangan postel, sangsi postel, hukum postel, postel asli, syarat daftar postel, syarat postel, izin postel, dampak postel, keuntungan postel, kerugian postel, perpanjang postel, sertifikat postel, teguran postel