Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1329027
Sunday, 24th November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Persyaratan Export Sarang Burung Walet

Berikut ini tata cara yang harus diurus untuk dapat eksport Sarang Burung Walet :
1. Izin Ekspor.
2. Izin Penangkaran.
3. Izin Proses Cuci.

I. Izin Ekspor (Tdk perlu diurus)
1. Akte Perusahaan.
2. Domisili Perusahaan.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak. (NPWP)
4. Surat Izin Usaha Perdagangan. (SIUP)
5. Tanda Daftar Perusahaan. (TDP)
6. Undang - Undang Gangguan (UUG)
7. ET - Eksportir Terdaftar
8. RFID (Ekspor ke China)
9. Label harus dicantumkan Merek, Jenis, Berat Bersih dan Penangkaran) dan harus dalam 3 bahasa (Bahasa / English / Mandarin) (Ekspor ke China)
10. Barcode (Ekspor ke China - Berdasarkan ketentuan baru)

II. Izin Penangkaran (Harus diurus)
III. Izin Proses Cuci (TDK perlu diurus)

Persyaratan Nomor Kontrol Veteriner (
NKV), termasuk No II dan III.
 
Persyaratan Asministrasi :
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian dan pengesahannya;
2. Memiliki Surat Keterangan Domisili;
3. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie);
6. Rekomendasi dari Kabupaten/Kota.

Persyaratan Teknis :
1. Memiliki dokumen Upaya pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL),
    yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan;
2. Memiliki bangunan, sarana dan prasarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene-sanitasi;
3. Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai
    keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
4. Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices);
5. Menerapkan cara budidaya unggas yang baik (Good Farming Practices).

*Proses Pencucian :
Telah memenuhi proses seleksi, pencucian, pembersihan dari kotoran, pemanasan sama atau lebih dari 7OC (tujuh puluh derajat celcius) dalam waktu sekurang-kurangnya 3,5 (tiga koma lima) . (Sesuai Ketentuan Sarang Burung Walet ke China)
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© Konsultan POSTEL. Nov.2012  
konsultan postel, konsultan pos dan telekomunikasi, departemen pos dan telekomunikasi, ditjen postel, perangkat, pos, informatika, kementerian komunikasi, izin indonesia, perizinan kesehatan, perizinan alat telekomunikasi, perizinan telekomunikasi, perizinan indonesia, perizinan-indonesia, perijinan indonesia, perijinan, perijinan jakarta, perijinan postel, perizinan postel, konsultan telekomunikasi, postel, konsultan bpom, konsultan dekpes, konsultan sni, konsultan iso, jasa konsultan postel, pendaftaran postel, perizinan postel, konsultan surat postel, harga postel, cara mendaftar postel, mengapa izin postel, mengapa postel, harga daftar postel, alasan postel, postel indonesia, larangan postel, sangsi postel, hukum postel, postel asli, syarat daftar postel, syarat postel, izin postel, dampak postel, keuntungan postel, kerugian postel, perpanjang postel, sertifikat postel, teguran postel