Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1329755
Monday, 25th November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Syarat - Syarat Pengurusan SNI

Syarat Pengurusan SNI

Dokumen Permohonan SPPT SNI (Baru/Sertifikasi Ulang) :
(Yang dimaksud dengan Permohonan SPPT SNI Baru adalah permohonan yang diajukan oleh Produsen Pemohon untuk produknya yang belum memiliki SPPT SNI.)
1.         Surat Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
2.         Persyaratan Administrasi:
2.1.     Daftar Isian Permohonan
2.2.     Akte Perusahaan dan perubahannya bila ada.
2.3.     Izin Usaha Industri yang sesuai lokasi, ruang lingkup dan masih berlaku.
2.4.     NPWP (bagi pemohon dalam negeri dan importir)
2.5.   
§  Sertifikat Merek/Surat Pendaftaran Merek dari Ditjen HAKI (kecuali untuk produk antara dan produk dalam bentuk bulk). Kelas produk dalam sertifikat merek dagang/surat perdaftaran merek dagang harus sesuai dengan produk yang dimohonkan SPPT SNI-nya.
§  Untuk hak pemegang merek yang tidak dimiliki oleh perusahaan pemohon SPPT SNI tetapi dimiliki oleh perusahaan/perorangan lain harus menyertakan surat pelimpahan merek  atau surat perjanjian kerjasama dari pemilik merek ke perusahaan pemohon SPPT SNI.
§  Untuk pemaklon/importir menyertakan surat penunjukan sebagai importir.
2.6.     Alur Proses Produksi.
2.7.     Ilustrasi dan Cara Pembubuhan Tanda SNI
2.8.     Struktur Organisasi Perusahaan.
2.9.     Daftar Peralatan Inspeksi/Pengujian
2.10.  Perjanjian Penggunaan SPPT SNI

3.      Persyaratan Sistem Manajemen Mutu:
3.1.     Pedoman Mutu
3.2.     Daftar Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu (Daftar seluruh Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir untuk sistem manajemen mutu perusahaan)
3.3.     Kopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau
Pernyataan Kesesuaian bila :
a.    Pedoman BSN No. 10 Tahun 1999
b.    Menerapkan ISO 9001:2000 tanpa sertifikat
c.    Sertifikat ISO 9001:2000 tanpa Logo KAN 
 4.         Persyaratan Khusus
4.1.     SIPA atau yang setara lainnya atau Surat keterangan Kerjasama Perusahaan Pemohon SPPT SNI dengan Perusahaan pemegang SIPA untuk air baku.
4.2.     Sertifikat Hasil Uji Air Baku terhadap Permenkes Nomor 416/Menkes/PER/IX/1996 (untuk AMDK).
4.3.     Kopi laporan atau sertifikat kalibrasi peralatan inspeksi/pengujian (untuk AMDK).
            4.4.     Khusus untuk produk SIR disertai dengan Tanda Pengenal Produsen (TPP).
 
Related News
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
KEMENDAG Berlakukan 200 SNI Wajib Tahun 2013
Pemberlakuan SNI Wajib untuk Produk Kabel Listrik
SNI Plastik - Tangki air silinder vertikal - Polietilena (PE) - SNI 7276:2008
SNI Ban Lokal & Luar Negeri
SNI Helm Pengendara Bermotor (SNI 1811:2007)
 
     
     
  Next News >>    
         
         
 
© Konsultan POSTEL. Nov.2012  
konsultan postel, konsultan pos dan telekomunikasi, departemen pos dan telekomunikasi, ditjen postel, perangkat, pos, informatika, kementerian komunikasi, izin indonesia, perizinan kesehatan, perizinan alat telekomunikasi, perizinan telekomunikasi, perizinan indonesia, perizinan-indonesia, perijinan indonesia, perijinan, perijinan jakarta, perijinan postel, perizinan postel, konsultan telekomunikasi, postel, konsultan bpom, konsultan dekpes, konsultan sni, konsultan iso, jasa konsultan postel, pendaftaran postel, perizinan postel, konsultan surat postel, harga postel, cara mendaftar postel, mengapa izin postel, mengapa postel, harga daftar postel, alasan postel, postel indonesia, larangan postel, sangsi postel, hukum postel, postel asli, syarat daftar postel, syarat postel, izin postel, dampak postel, keuntungan postel, kerugian postel, perpanjang postel, sertifikat postel, teguran postel