Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1329010
Sunday, 24th November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Wajib SNI yang Telah Diberlakukan

Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tatacara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan Berlaku secara Nasional.

Sampai saai ini jumlah SNI telah mencapai 7000 judul dan sebanyak 91 (Sembilan puluh satu produk sudah diberlakukan SNI-Wajibnya. SNI-Wajib diberlakukan oleh menteri teknis sesuai dengan lingkup binaannya seperti contoh untuk produk:

  • helm, ban, baja, semen, pupuk, tepung terigu dll. oleh Menteri Perindustrian;
  • kipas angin, saklar, MCB, tusuk kontak dan kotak kontak, perlengkapan kendali lampu, pemutus sirkit arus oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan SNI, produsen paham akan kepastian batas mutu atau kualitas yang diterima pasar, konsumen memperoleh kepastian kualitas dan keamanan produk, sementara publik dilindungi dari segi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungannya.

SPB : Surat Pendaftaran Barang adalah dokumen pendaftaran barang hasil verifikasi kesesuaian mutu yang diterbitkan oleh Pusat Pengawasan Mutu Barang, sebagai lampiran PIB saat pengeluaran barang dari kawasan pabean. Dalam dokumen SPB terdapat Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

NPB : Nomor Pendaftaran Barang diberikan terhadap barang impor yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib guna ketertelusuran penerapan pengawasan mutu barang impor,. NPB digunakan sebagai dasar pengawasan barang beredar (market surveilance).

TANDA SNI

Jenis Prodk yang sudah ditetapkan SNI-Wajib:
<

DAFTAR KOMODITI SNI WAJIB YANG SUDAH DINOTIFIKASI

NO.

NAMA

NO. SNI

KODE HS

(SESUAI BTBMI 2007)

1

Tepung Terigu

SNI 3751:2009

1101.00.10.00

2

Lampu Swa-Ballast

SNI 04-6504-2001

8539.31.90.90

3

Pupuk Amonium Sulfat/ZA {(NH4)2 SO4}

SNI 02-1760-2005

3102.21.00.00

4

Pupuk Tripel Super Phosphate/TSP {Ca (H2PO4)2}

SNI 02-0086-2005

ex. HS 3103.10.90.00

5

Pupuk Urea

SNI 2801:2010

3102.10.00.00

6

Pupuk Kalium Klorida/Muriate of Potash/MOP

SNI 02-2805-2005

3104.20.00.00

7

Pupuk Super Phosphate-36/SP-36 {Ca (H2PO4)}

SNI 02-3769-2005

ex. HS 3103.10.90.00

8

Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian/Rock Phosphate {Bahan galian}

SNI 02-3776-2005

3103.90.90.00

9

Pupuk NPK Padat

SNI 2803:2010

3105.20.00.00

10

Ban Mobil Penumpang

SNI 06-0098-2002

4011.10.00.00

11

Ban Truk dan Bus

SNI 06-0099-2002

4011.20.10.00

12

Ban Truk Ringan

SNI 06-0100-2002

4011.10.00.00

13

Ban Sepeda Motor

SNI 06-0101-2002

4011.40.00.00

14

Ban Dalam Kendaraan Bermotor (Mobil penumpang, truk ringan, truk dan bus, sepeda motor)

SNI 06-6700-2002

4013.10.11.00

4013.10.21.00

4013.90.20.00

15

Ban yang telah terpasang pada pelek

SNI 06-0098-2002

8708.70.22.00

SNI 06-0100-2002/Amd1:2010

8708.70.29.00

SNI 06-0099-2002/Amd1:2010

 

SNI 06-0101-2002

 

16

Saklar

SNI 04-6203.1-2006

8536.50.60.00

17

Tusuk Kontak dan Kotak Kontak

SNI 04-3892.1-2006

8536.69.90.00

18

M C B

SNI 04-6507.1-2006

8536.20.00.00

19

Kipas Angin

SNI 04-6292.2.80-2006

8414.51.00.00

20

Perlengkapan-Kendali Lampu Bagian 1 : Persyaratan Umum dan Keselamatan

SNI 04-6959.1-2003

8504.23.39.00

21

Perlengkapan-Kendali Lampu Bagian 2-3: Persyaratan Khusus Ballas Elektronik Disuplai A.B., untuk Lampu Fluoresen

SNI 04-6959.2.3-2003

8504.23.39.00

22

Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) - Bagian 1 : Umum

SNI 04-6956.1-2003

8536.30.00.00

23

Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) - Bagian 2-1 : Penerapan Persyaratan Umum RCCB yang Berfungsi Tak Tergantung dari Tegangan Saluran

SNI 04-6956.2.1-2005

8536.30.00.00

24

Luminer - Bagian 1 : Persyaratan Umum dan Pengujian

SNI 04-6973.1-2005

8539.90.90.00

25

Luminer - Bagian 2-1 : Persyaratan Khusus - Luminer Magun Kegunaan Umum

SNI 04-6973.2.1-2005

8539.90.90.00

26

Luminer - Bagian 2-2 : Persyaratan Khusus - Luminer Tanam

SNI 04-6973.2.2-2005

8539.90.90.00

27

Luminer - Bagian 2-3 : Persyaratan Khusus - Luminer untuk Pencahayaan Jalan Umum

SNI 04-6973.2.3-2005

8539.90.90.00

28

Luminer - Bagian 2-5 : Persyaratan Khusus - Luminer Lampu Sorot

SNI 04-6973.2.5-2005

8539.90.90.00

29

Semen Portland Putih

SNI 15-0129-2004

2523.21.00.00

30

Semen Portland Pozolan

SNI 15-0302-2004/Amd 1: 2010

2523.29.90.00

31

Semen Portland

SNI 15-2049-2004

2523.29.10.00

32

Semen Portland Campur

SNI 15-3500-2004

2523.29.90.00

33

Semen Masonry

SNI 15-3758-2004

2523.90.00.00

34

Semen Portland Komposit

SNI 15-7064-2004

2523.90.00.00

35

Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor

SNI 15-0048-2005

7007.11.10.00

36

Kaca Pengaman Berlapis Untuk Kendaraan Bermotor

SNI 15-1326-2005

7007.21.10.00

37

Tabung baja LPG

SNI 1452:2011

Ex. HS 7311.00.93.10

7311.00.99.90

Ex. HS 7311.00.94.00

38

Katup tabung baja LPG

SNI 1591:2008

8481.80.21.00

39

Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG

SNI 7369:2008

8481.10.90.00

8481.80.30.00

40

Selang karet kompor gas

SNI 06-7213-2006 dan Amd1 : 2008

4009.31.99.10

4009.32.90.10

41

Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik

SNI 7368:2011

Ex. HS 7321.11.00.00

Ex. HS 7321.81.00.00

 

42

Baja Tulangan Beton

SNI 07-2052-2002

7214.20.11.00

7214.20.19.00

7214.20.21.00

7214.20.29.00

43

Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang

SNI 07-0065-2002

7214.99.10.10

7214.99.10.90

7214.99.90.10

7214.99.90.90

44

Baja Tulangan Beton Dalam Bentuk Gulungan

SNI 07-0954-2005

7213.10.00.00

7213.10.00.90

7213.91.00.00

7213.99.00.00

45

Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS)

SNI 07-2053-2006

7210.41.10.00

7210.41.20.00

7210.41.90.00

7210.49.10.00

7210.49.20.00

7210.49.90.00

7212.30.10.00




7212.30.20.00

7212.30.90.00

46

Gula Kristal Rafinasi

SNI 3140.2-2011

1701.99.11.00

1701.99.19.00

47

Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua

SNI 1811:2007

6506.10.10.00

48

Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P)

SNI 07-0601-2006

7208.25.10.00

7208.25.90.00

7208.26.00.00

7208.27.00.00

7208.36.00.00

7208.37.00.00

7208.38.00.00

7208.39.00.00

7208.51.00.00

7208.52.00.00

7208.53.00.00

7208.54.00.00

7208.90.00.00

7211.13.10.00

7211.13.90.00

7211.14.10.00

7211.14.90.00

7211.19.10.00

7211.19.90.00

7208.25.10.00

49

Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Alumunium - Seng (Bj.As)

SNI 4096:2007

7210.61.10.00

7210.61.90.00

7210.70.10.00

7210.70.90.00

7212.50.10.10

7212.50.20.10

50

Baterai Primer - Bagian 1 : Umum

SNI 04-2051.1-2004

8506.10.10.00

51

Baterai Primer - Bagian 2 : Spesifikasi Fisik dan Listrik

SNI 04-2051.2-2004

8506.10.90.00

 
Related News
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
KEMENDAG Berlakukan 200 SNI Wajib Tahun 2013
Pemberlakuan SNI Wajib untuk Produk Kabel Listrik
SNI Plastik - Tangki air silinder vertikal - Polietilena (PE) - SNI 7276:2008
SNI Ban Lokal & Luar Negeri
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© Konsultan POSTEL. Nov.2012  
konsultan postel, konsultan pos dan telekomunikasi, departemen pos dan telekomunikasi, ditjen postel, perangkat, pos, informatika, kementerian komunikasi, izin indonesia, perizinan kesehatan, perizinan alat telekomunikasi, perizinan telekomunikasi, perizinan indonesia, perizinan-indonesia, perijinan indonesia, perijinan, perijinan jakarta, perijinan postel, perizinan postel, konsultan telekomunikasi, postel, konsultan bpom, konsultan dekpes, konsultan sni, konsultan iso, jasa konsultan postel, pendaftaran postel, perizinan postel, konsultan surat postel, harga postel, cara mendaftar postel, mengapa izin postel, mengapa postel, harga daftar postel, alasan postel, postel indonesia, larangan postel, sangsi postel, hukum postel, postel asli, syarat daftar postel, syarat postel, izin postel, dampak postel, keuntungan postel, kerugian postel, perpanjang postel, sertifikat postel, teguran postel