Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1329169
Sunday, 24th November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
SNI Helm Pengendara Bermotor (SNI 1811:2007)

Helm (bahasa Belanda : Helm) adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik.
Helm biasanya digunakan sebagai perlindungan kepala untuk berbagai aktivitas pertempuran (militer), atau aktivitas sipil seperti olahraga, pertambangan, atau berkendara. Helm dapat memberi perlindungan tambahan pada sebagian dari kepala (bergantung pada strukturnya) dari benda jatuh atau berkecepatan tinggi.

Di beberapa negara, helm wajib digunakan bagi pengendara sepeda motor, bahkan ada yang mewajibkannya bagi pengendara sepeda tak bermotor. Di Inggris hanya penganut Sikh yang diperbolehkan tidak memakai helm karena harus memakai turban.

Lapisan Helm
1. Lapisan luar yang keras ( hard outer shell ).
Didesain untuk dapat pecah jika mengalami benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke kepala. Lapisan ini biasanya terbuat dari bahan polycarbonate.

2. Lapisan dalam yang tebal ( inside shell or liner ).
Di sebelah dalam dari lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis-penyangga. Biasanya dibuat dari bahan polystyrene (styrofoam). Lapisan tebal ini memberikan bantalan yang berfungsi menahan goncangan sewaktu helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak.
Sewaktu ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm meyebarkan tekanankeseluruh materi helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak.

Benturan yang kuat memberi kemungkinan terhadap pecahnya helm dan membuat lapisan dalam rusak. Proses ini memberikan waktu ekstra, reduksi tekanan dan jarak kepada kepala / otak untuk lebih teredam. Ketika lapisan dalam terkoyak, dapat memberikan hambatan yang cukup terhadap menghambat kepala/otak dengan berhenti secara lebih perlahan/lembut, dibanding proses benturan keras yang terjadi terhadap kepala/otak tanpa menggunakan helm.

3. Lapisan dalam yang lunak ( comfort padding ).
Merupakan bagian dalam yang terdiri dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada rongga helm.

Tali Pengikat
Bagian penting lainnya dalam helm ada tali pengikat helm. Helm tidak akan berfungsi dengan baik kalau tidak dilengkapi atau tidak mengikatkan tali pengikatnya.

=================================================================================

Izin Edar SNI Helm Lokal  :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri.
4. Pabrik harus mempunyai sertifikat ISO9001:2008 atau penerapan management mutu ISO 9001:2008.
5. Pabrik harus bersedia di audit penerapan ISO9001:2008.
6. Produk harus diuji, dengan parameter BSN SNI.
7. Wajib NRP ( Nomor registrasi produk ).
8. Wajib SKPLBI ( Labelisasi Indonesia ).
9. Siap Edar.

Izin Edar SNI Helm Luar Negeri :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.di lnegeri bersangkutan & di Indonesia.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin Pabean API sesuai HS, Nik.
4. Pabrik harus mempunyai sertifikat ISO9001:2008 atau penerapan management mutu ISO 9001:2008.
5. Pabrik harus bersedia di audit penerapan ISO9001:2008.
6. Produk harus diuji, dengan parameter BSN SNI.
7. Wajib NPB ( Nomor Pendaftaran Barang ).
8. Wajib SPB ( Surat Pendaftaran Barang ).
9. Wajib SKPLBI ( Labelisasi Indonesia )
10. Siap Impor & Edar.
 
Related News
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
KEMENDAG Berlakukan 200 SNI Wajib Tahun 2013
Pemberlakuan SNI Wajib untuk Produk Kabel Listrik
SNI Plastik - Tangki air silinder vertikal - Polietilena (PE) - SNI 7276:2008
SNI Ban Lokal & Luar Negeri
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© Konsultan POSTEL. Nov.2012  
konsultan postel, konsultan pos dan telekomunikasi, departemen pos dan telekomunikasi, ditjen postel, perangkat, pos, informatika, kementerian komunikasi, izin indonesia, perizinan kesehatan, perizinan alat telekomunikasi, perizinan telekomunikasi, perizinan indonesia, perizinan-indonesia, perijinan indonesia, perijinan, perijinan jakarta, perijinan postel, perizinan postel, konsultan telekomunikasi, postel, konsultan bpom, konsultan dekpes, konsultan sni, konsultan iso, jasa konsultan postel, pendaftaran postel, perizinan postel, konsultan surat postel, harga postel, cara mendaftar postel, mengapa izin postel, mengapa postel, harga daftar postel, alasan postel, postel indonesia, larangan postel, sangsi postel, hukum postel, postel asli, syarat daftar postel, syarat postel, izin postel, dampak postel, keuntungan postel, kerugian postel, perpanjang postel, sertifikat postel, teguran postel